Say No to Valentine Day !

Valentine Day?

Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia. Hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain.

Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine.

Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kembali mengingatkan umat Islam tentang Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan hari Valentine setiap 14 Februari.

Terdapat tiga alasan yang melandasi larangan ini. Pertama, karena Valentine disinyalir bukan termasuk tradisi Islam, sehingga tidak perlu dirayakan. Kedua, Valentine dianggap menjurus pada pergaulan bebas seperti hubungan badan di luar nikah. Ketiga tradisi Valentine berpotensi menimbulkan keburukan. 
MUI Jawa Timur melandasi fatwa tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat Ulama, diantaranya Hadits Riwayat Abu Dawud:
“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatukaum, maka dia termasuk golongan mereka”.
(H.R. AbuDawud, no. 4031) 
Firman Allah Swt yang menjelaskan tentang pentingnya mempertegas jati diri keislaman dengan menunjukkan identitas muslim, yang dengan sendirinya menolak menyerupai identitas agama selain Islam.

Menurut Dinas Pendidikan

Tanggal 11 Februari 2021, telah diedarkannya surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok, nomor 005/1686/II/Disdik/2021, prihal Larangan ikut serta merayakan hari kasih sayang (valentine day).

Dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang
berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai
dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan hari kasih
sayang (Valentine Day). Menurut Drs. Mohamad  Thamrin, S.Sos, MM selaku kepala dinas pendidikan, menghimbau masyarakat untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang
(Valentine Day);
2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan
pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya
Indonesia di lingkungan sekolah;
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud;
5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.

Maka dari itu, mari kita katakan tidak untuk hari valentine!

Say No to Valentine Day !
Tunjukkan kasih sayang tulusmu pada keluarga dan sahabat di setiap hari, setiap saat. #valentinebukanbudayaislam #valentinebukanbudayaindonesia